Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa kasus judi daring Rajo Emirsyah. Denda tersebut harus dibayarkan oleh terdakwa, jika tidak maka akan diganti dengan penjara selama tiga bulan. Sebelumnya, Rajo Emirsyah telah dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara. Kasus ini terkait dengan penerimaan Rp15 miliar untuk praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo. Uang tersebut didapatkan dari pegawai Kominfo, yaitu Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi.
Rajo Emirsyah mengakui bahwa uang yang diterimanya digunakan untuk pergi berlibur ke luar negeri, melakukan touring dengan motor, dan memberangkatkan 47 orang untuk umrah. Dalam persidangan, terungkap bahwa Rajo Emirsyah dan Darmawati merupakan terdakwa klaster TPPU dalam kasus ini. Ada empat klaster dalam kasus ini, termasuk koordinator Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Muhrijan Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Mantan pegawai Kementerian Kominfo juga terlibat dalam kasus ini, seperti Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Yudha Rahman Setiadi. Terdapat juga klaster pengelola agen situs judol yang melibatkan beberapa terdakwa lainnya. Kasus ini telah mendapat perhatian media dan menjadi sorotan publik.












