Apa Itu KTP Pink? Fungsi dan Proses Lengkap

Kartu Identitas Anak (KIA) atau yang dikenal sebagai KTP Pink adalah dokumen identitas resmi bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah. Dengan regulasi yang diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, KIA menjadi penting untuk mendukung berbagai urusan administrasi anak sejak dini. Fungsi utama dari KIA antara lain untuk mempermudah akses anak terhadap layanan publik, memberikan perlindungan hak anak, dan menjadi data valid bagi pemerintah dalam merancang program perlindungan anak yang efektif.

Perbedaan antara KTP Pink (KIA) dengan KTP Biru (e-KTP) juga perlu dipahami. KTP Pink diperuntukkan bagi anak di bawah 17 tahun dan belum menikah, sedangkan e-KTP untuk WNI berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Selain itu, KTP Pink tidak dilengkapi dengan chip atau data biometrik, berbeda dengan e-KTP yang memiliki fitur keamanan tambahan seperti sidik jari, iris mata, dan chip.

Untuk pembuatan KIA, orang tua atau wali perlu melengkapi dokumen seperti fotokopi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali, dan KTP elektronik orang tua/wali. Prosedur pembuatan KIA meliputi kedatangan ke kantor Dinas Kependudukan, penyerahan persyaratan, verifikasi data oleh petugas, pencetakan KIA, dan pengambilan KIA di loket pelayanan.

Dengan adanya KIA, pemerintah Indonesia menjamin setiap anak memiliki identitas resmi sejak dini untuk memperlancar akses layanan publik, memberikan perlindungan hak anak, dan sebagai data strategis dalam kebijakan perlindungan anak. Setelah anak mencapai usia 17 tahun, ia akan memiliki KTP elektronik atau KTP Biru sebagai identitas resmi.

Source link