Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas fungsi intelijen di dalam dan luar negeri, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011. Sebagai badan utama dalam hal intelijen, BIN bertugas melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk menjaga keamanan nasional serta memberikan dukungan intelijen terkait pencegahan ancaman. BIN memiliki tugas utama seperti menyusun kebijakan nasional, memberikan produk intelijen kepada pemerintah, dan merencanakan aktivitas intelijen. Terlebih lagi, BIN memiliki wewenang untuk menyusun rencana dan kebijakan intelijen, menjalin kerja sama dengan lembaga intelijen negara lain, serta melakukan penyadapan dan penggalian informasi terkait ancaman terhadap keamanan nasional.
Dalam menjalankan fungsinya, BIN berhubungan langsung dengan Presiden dan produk intelijen yang dihasilkan menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan kebijakan. Keberadaan BIN didukung oleh dasar hukum yang kuat seperti UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011, dan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012. BIN bekerja dengan prinsip kerahasiaan, independensi, profesionalisme, dan keahlian khusus. Meskipun menjaga kerahasiaan informasi, BIN tetap transparan dan akuntabel dalam menjalankan fungsinya. Dengan peran strategisnya, BIN membantu menjaga keamanan dan kedaulatan negara serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang stabil.