Fariz RM menerima vonis 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fariz menyatakan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada, percaya bahwa ini adalah putusan terbaik bagi dirinya. Vonis tersebut juga mencakup pidana denda sebesar Rp800 juta, dengan ancaman dua bulan tambahan penjara jika denda tidak dibayar. Hakim menyebut berulang kali Fariz terlibat kasus narkoba dan tidak mematuhi program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba menjadi faktor yang memberatkan vonis. Namun, sikap baik Fariz selama persidangan dianggap sebagai faktor meringankan. Meskipun tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya adalah enam tahun penjara, putusan akhir memutuskan vonis 10 bulan penjara dengan denda Rp800 juta untuk Fariz. Polisi menangkap Fariz di Bandung, Jawa Barat, atas informasi tentang pembelian narkotika dari seorang ADK. Kedua mereka dinyatakan tersangka penyalahgunaan narkotika dan disita barang bukti berupa ganja dan sabu, dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara sesuai UU tentang Narkotika. Fariz sebelumnya juga terlibat kasus narkoba pada tahun 2008, 2014, 2018, dan 2025.
Fariz RM Santai Terima Vonis Penjara 10 Bulan

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat (19/9), Kepolisian telah berhasil menangkap tiga pria yang berperan sebagai penagih utang atau…

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangguhan penahanan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawan sepenuhnya menjadi…

Kasus pencurian dengan modus “lempar bola” telah diungkap oleh Kepolisian di Halte Transjakarta Rasuna Said,…

Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (37) karena…