Keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP) telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah mengalami beberapa kejanggalan. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa keluarga ADP telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sebanyak enam orang. Permohonan diajukan pada akhir Agustus 2025 dan saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh LPSK.
Alasan pengajuan perlindungan tersebut didasarkan pada sejumlah kejanggalan yang dialami oleh keluarga diplomat muda Kemenlu. Mereka menerima kiriman simbol-simbol aneh seperti gabus berbentuk bintang, hati, dan bunga kamboja selama acara pengajian. Selain itu, keluarga juga melaporkan bahwa bunga yang ditempatkan di makam almarhum diganti oleh pihak tidak dikenal. Hal-hal ini menjadi dasar pengajuan perlindungan demi mengungkap kematian ADP dengan lebih jelas.
Sebelumnya, ADP ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia. Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kematian ADP tidak melibatkan orang lain setelah melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan toksikologi juga tidak menemukan zat berbahaya dalam tubuh ADP dan tidak ada DNA atau sidik jari selain miliknya yang ditemukan di lokasi jenasahnya. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik kematian ADP.