Pencurian kabel lampu pengatur lalu lintas di simpang Jalan Raya Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat belum dapat diusut karena belum ada laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Barat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengungkapkan bahwa tanpa laporan, penanganan kasus menjadi sulit. Perusakan lampu lalu lintas akibat pencurian kabel tersebut perlu dilaporkan terlebih dahulu agar penegakan hukum bisa berjalan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mulai mendata kerusakan yang disebabkan oleh aksi pencurian kabel lampu pengatur lalu lintas di wilayah tersebut. Penegakan hukum akan dilakukan setelah laporan polisi dibuat. Situasi lalu lintas di Green Garden Raya menjadi tidak teratur akibat kerusakan lampu pengatur lalu lintas, namun belum ada kecelakaan yang terjadi. Petugas parkir di kawasan tersebut mengungkapkan bahwa lampu merah telah mati selama empat hari tanpa diketahui penyebab pastinya. Segala bentuk pengambilan konten tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA sangat dilarang.
Pengusutan Pencurian Kabel TL di Green Garden: Hambatan LP

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat (19/9), Kepolisian telah berhasil menangkap tiga pria yang berperan sebagai penagih utang atau…

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangguhan penahanan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawan sepenuhnya menjadi…

Kasus pencurian dengan modus “lempar bola” telah diungkap oleh Kepolisian di Halte Transjakarta Rasuna Said,…

Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (37) karena…