Dua Pria di Tambora Jakbar Nejat Gasak AC: Kisah Terdesak yang Mengejutkan

Dua pria di Tambora, Jakarta Barat, berinisial DM (30) dan FM (24), ditangkap karena mencuri AC di salah satu mal. Mereka nekat melakukannya karena terdesak kebutuhan hidup. Peristiwa pencurian terjadi pada 28 dan 30 Agustus 2025 dan korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta. Sudrajat Djumantara, Kanit Reskrim Polsek Tambora, menjelaskan bahwa kedua pelaku masuk ke parkiran mal untuk mencuri mesin AC. Mereka kemudian menjual barang curian tersebut seharga Rp500 ribu per unit.

DM merupakan mantan juru parkir di Tambora sedangkan FM tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka mengaku baru melakukan pencurian dua kali dan bukan pengemudi ojek online. Motif dari aksi kejahatan ini adalah desakan ekonomi karena mereka hanya terdesak kebutuhan sehari-hari. Kedua pelaku negatif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine.

Saat ini, DM dan FM ditahan di Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum terhadap tindak kriminal demi ketertiban masyarakat.

Source link