Kuasa Hukum Penculikan Kacab Bank: Keberatan yang Disampaikan

Kuasa hukum kepala cabang pelayanan (KCP) bank di Jakarta Pusat mengecam sangkaan yang dikenakan terhadap para tersangka dalam kasus penculikan yang berujung pada kematian. Mereka keras dalam menuntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan yang pantas untuk para tersangka. Polisi telah menetapkan 15 tersangka dari kalangan sipil dalam kasus ini dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum.

Boyamin Saiman, kuasa hukum KCP tersebut, berpendapat bahwa kasus ini mengarah pada pembunuhan berencana karena korban ditemukan dalam kondisi terikat dengan lakban. Menurutnya, jika para tersangka tidak bermaksud membunuh, mereka seharusnya tidak meninggalkan korban dengan cara yang mengancam nyawa seperti itu. Analisa yang dilakukan menunjukkan bahwa tindakan para tersangka dari menculik hingga menghilangkan nyawa korban menunjukkan adanya niat jahat untuk menghilangkan nyawa korban.

Karena kasus ini dianggap sebagai kejahatan yang terorganisir, Boyamin mendesak agar para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pihaknya akan mengirimkan surat resmi ke Polda Metro Jaya untuk menegaskan tuntutannya. Sebelumnya, polisi menyatakan bahwa para tersangka hanya bermaksud menculik korban tetapi tidak berniat membunuh, sehingga Pasal 340 KUHP tidak diterapkan. Meskipun demikian, muncul pertanyaan atas kesalahan yang menyebabkan kasus ini berakhir dengan kematian korban, yang merupakan perhatian utama dalam proses hukum ini.

Source link