Polda Metro Jaya Bantah Tuduhan Akses Besuk Aktivis Dipersulit

Polda Metro Jaya membantah tudingan pihak keluarga yang menyatakan bahwa akses besuk terhadap aktivis yang ditahan sulit. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, aturan besuk untuk para aktivis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan terlibat dalam kericuhan dalam unjuk rasa telah ditetapkan dengan jelas. Ade Ary menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk mempersulit akses besuk tersebut.

Sebelumnya, keluarga dan pendamping hukum tersangka penghasutan dalam unjuk rasa mengungkapkan kekhawatiran atas tertutupnya akses kunjungan atau besuk terhadap para aktivis yang ditahan di Mapolda Metro Jaya. Kakak dari aktivis Syahdan Hussein, Sizigia Pikhansa, menyampaikan bahwa akses yang tertutup tersebut berdampak negatif pada kondisi psikologis Syahdan.

Keempat aktivis yang ditahan adalah Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Instagram Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat). Mereka dituduh terlibat dalam penghasutan aksi anarkis dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus. Polisi menyatakan bahwa keempatnya menggunakan media sosial untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang dianggap berpotensi mengakibatkan kerusuhan.

Dalam situasi ini, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses besuk terhadap para aktivis yang ditahan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada upaya untuk mempersulit akses tersebut. Tudingan yang menyebut sebaliknya telah dibantah oleh pihak berwenang.

Source link