Polda Metro Jaya Tanggapi Penangguhan Delpedro dan Rekan

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangguhan penahanan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Kabid Humas Polda Metro, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penyidik melakukan penahanan berdasarkan bukti yang cukup dan dengan pertimbangan yang sesuai dengan hukum. Proses penyidikan terus berjalan, dengan pemeriksaan saksi dan tersangka dilakukan berulang kali untuk mendapatkan kejelasan dalam kasus tersebut.

Tim Advokasi untuk Demokrasi telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya, namun belum mendapatkan jawaban. Kuasa hukum Delpedro dkk, Maruf Bajammal, menyoroti aturan penangguhan penahanan yang dinilai ambigu dan meninggalkan banyak masalah. Dia menegaskan bahwa penahanan kliennya hanya akan membuat lapas semakin sesak, tanpa alasan yang kuat dari pihak kepolisian.

Maruf juga menduga bahwa penahanan kliennya memiliki muatan politis dan rentan terhadap kriminalisasi. Dia menekankan bahwa Delpedro dan kawan-kawan tidak memiliki motif untuk melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti. Proses hukum yang tengah berjalan dinilai sebagai langkah yang sarat dengan politisasi kasus.

Source link