Pada Jumat (19/9), Kepolisian telah berhasil menangkap tiga pria yang berperan sebagai penagih utang atau mata elang dengan inisial YN, FL, dan IF. Mereka mencoba untuk melarikan motor milik seorang korban bernama MDS di Jalan Raya Yos Sudarso, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah melakukan penyelidikan, ketiga pelaku berhasil ditangkap di Jalan Raya Pulomas Pacuan Kuda. Mereka kini dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Mako Polsek Kelapa Gading.
Kejadian berawal ketika korban MDS (21) sedang dalam perjalanan menuju rumah seorang teman di Cilincing, Jakarta Utara. Saat berada di Jalan Yos Sudarso, korban dipepet oleh tiga orang yang menggunakan dua motor. Mereka mengaku sebagai pihak “leasing” motor dan berdalih bahwa motor yang digunakan korban memiliki tunggakan. Korban kemudian dibawa oleh salah satu pelaku bersama dengan motor korban. Namun, korban akhirnya ditinggalkan di lokasi itu setelah pelaku membuang KTP dan STNK milik korban.
Setelah mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut, Tim Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading melakukan penyelidikan dengan ciri-ciri para pelaku yang telah diketahui sebelumnya. Mereka juga melakukan patroli di wilayah yang sering menjadi sasaran modus mata elang. Observasi wilayah dilakukan dan lima terduga pelaku modus matel tersebut dibuntuti. Kelima pelaku tersebut menggunakan tiga motor matik saat beraksi di Jalan Raya Yos Sudarso dan berhasil mendapatkan motor milik korban. Tim Opsnal berhasil mengamankan tiga pelaku, sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Dalam penggeledahan badan, petugas berhasil menemukan empat telepon seluler, dua motor, termasuk satu motor milik korban MBS. Seluruh pelaku kini sedang menjalani proses hukum di Polsek Kelapa Gading. Seperti dilansir ANTARA, kejadian ini merupakan salah satu contoh dari tindakan penipuan yang masih menjadi ancaman di tengah masyarakat.