Muhammad Iqbal Ramadhan, anak dari penyanyi dangdut legendaris Machica Mochtar, menghadiri panggilan dari Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penghasutan dalam demonstrasi Jakarta yang berujung ricuh pada bulan Agustus. Iqbal, yang saat itu berperan sebagai seorang advokat, merasa terkejut dengan pemanggilan tersebut karena seharusnya dia fokus pada pekerjaannya sebagai pendamping hukum, bukan menjadi saksi dalam kasus yang sama. Meskipun disebut terlibat dalam penghasutan, Iqbal menyatakan bahwa tindakan yang dilakukannya adalah advokasi untuk pelajar yang ditangkap.
Dalam pemeriksaan, Iqbal disebut terlibat dalam dugaan tindak pidana sesuai dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 87 juncto Pasal 76 H, Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 45 A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 undang-undang ITE. Iqbal menegaskan bahwa pada tanggal 25 dan 28 Agustus, dirinya dan rekan-rekan melakukan upaya membantu negara dalam memberikan bantuan hukum kepada demonstran yang ditangkap, bukan untuk menghasut. Meskipun telah menyampaikan keberatan terkait pemanggilan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali meminta kehadiran Iqbal untuk pemeriksaan yang kedua.
Fadilah Rahmatan Al Kafi, kuasa hukum Iqbal dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, menilai pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tidak relevan dengan pokok permasalahan. Dia menambahkan bahwa banyak pertanyaan terkait dengan pihak yang ditolong oleh Iqbal dalam memberikan bantuan hukum. Meski demikian, sebagai seorang advokat, Iqbal tetap menjalani proses pemeriksaan dengan itikad baik. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari pihak Polda Metro Jaya terkait pengembangan kasus Muhammad Iqbal Ramadhan.












