Polisi Tetapkan Remaja Tersangka Kepemilikan Senjata Api Replika

Polsek Cilincing telah menetapkan seorang remaja pria berusia 15 tahun, berinisial MP, sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan replika senjata api airgun. Kasus ini bermula dari kegiatan patroli KRYD yang dilakukan di kawasan Cilincing pada Minggu (21/9). MP kedapatan membawa replika senjata api merek Pietro Barreta dan tujuh hingga delapan butir peluru gotri. Meskipun tersangka masih di bawah umur, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk penanganan lebih lanjut.

Patroli tersebut berhasil mengamankan tiga remaja yang dicurigai akan terlibat dalam tawuran di kawasan tersebut. Interogasi terhadap mereka mengungkap bahwa rencana tersebut melibatkan senjata api airgun yang dibeli dari media sosial dengan harga berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Keterangan dari Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, menegaskan potensi bahaya senjata tersebut jika digunakan untuk menyerang organ vital, bahkan bisa mematikan.

Menurut informasi yang diterima, ketiga remaja ini tergabung dalam dua kelompok yang tengah merencanakan tawuran di Kalibaru, Cilincing. Mereka sudah melakukan janji melalui media sosial sebelum pelaksanaan tawuran. Kasus ini tidaklah terisolasi, sebelumnya Polsek Cilincing juga menangkap tiga remaja lain yang membawa senjata soft gun dengan maksud serupa. Selain itu, patroli yang dilakukan melibatkan 40 personel dengan dukungan kendaraan taktis dan beberapa unit mobil dinas Polri serta Satpol PP. Dengan demikian, upaya penegakan hukum dan pencegahan tawuran terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan tersebut.

Source link