Pada Rabu, 24 September 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengakibatkan penurunan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN. Meskipun demikian, Kementerian BUMN tetap akan ada sebagai entitas tersendiri dan tidak bergabung dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Dasco menekankan bahwa urgensi revisi UU BUMN karena peran Kementerian BUMN saat ini sudah diambil alih oleh BPI Danantara. Kini, peran Kementerian BUMN hanya sebagai regulator pemegang saham Seri A dan menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP). Revisi UU BUMN juga dilakukan untuk memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait BUMN, seperti larangan wakil menteri untuk menjabat sebagai komisaris BUMN.
DPR RI berupaya agar revisi UU BUMN dapat diselesaikan sebelum penutupan masa sidang atau sebelum tanggal 2 Oktober 2025. Puan Maharani, Ketua DPR RI, telah menerima sejumlah surat presiden yang berisi berbagai hal terkait dengan berbagai rancangan undang-undang. Semua surat tersebut akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Inisiatif untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN merupakan langkah untuk meningkatkan tata kelola dalam sektor BUMN. Revisi secara menyeluruh dilakukan untuk memperbaiki kelemahan yang ada dan menyesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi dan hukum yang ada. Semua langkah yang diambil diharapkan dapat memberikan manfaat positif bagi keberlangsungan Badan Usaha Milik Negara di masa depan.












