Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial RBG (23) yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penganiayaan di area parkir Mall La Piazza, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada tanggal 21 September. Pelaku ditangkap di Dusun I, Kampung Karey, Sepatan, Tangerang, Banten sekitar pukul 04.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 351 tentang penganiayaan.
Kejadian pemerasan dan penganiayaan tersebut terjadi saat korban bersama saksi hendak mengambil sepeda motor yang diparkir di Mall La Piazza. Meskipun korban telah membayar parkir sebesar Rp5.000 per motor, pelaku meminta uang tambahan sebesar Rp10.000 per unit. Hal ini kemudian memicu adu mulut antara korban dan pelaku. Akibatnya, pelaku mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali, menyebabkan luka robek di kepala serta memar di tubuh korban.
Korban melaporkan kejadian ini dengan nomor LP/B/1751/X/2025/SPK T/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA. Tim Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian berhasil melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kampung Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada terhadap aksi kejahatan. Jika mengetahui atau mengalami aksi pidana, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi semua pihak.












