Pencabulan Anak di Jaksel: Penegakan Hukum Berlanjut sejak Agustus 2025

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa kasus pencabulan anak di bawah umur melibatkan tersangka berinisial HW (39) sudah terjadi sejak bulan Agustus 2025. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi hingga tanggal 23 September 2025 di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Kasus ini berawal ketika tersangka mengajak ketemuan dengan seorang anak berinisial SQ (12), yang sebelumnya sudah saling mengenal karena tinggal di apartemen yang sama.

Tersangka mengajak korban ke kamar apartemennya dan menunjukkan video-video yang layaknya kegiatan orang dewasa. Dia memberikan iming-iming kepada korban dengan ponsel dan uang jika mau diajak ke kamarnya. Setelah menunjukkan video tersebut, tersangka melakukan kegiatan untuk menambah gairah korban dan akhirnya melakukan persetubuhan dan pencabulan.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, CCTV, PC, monitor, ponsel, dan bed cover. Tersangka telah ditahan dan penyelidikan lebih lanjut terkait bukti forensik masih akan dilakukan. Kasus ini melanggar pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang perlindungan anak maupun tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman bagi tersangka minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar. Polisi juga berhasil menangkap pelaku pencabulan anak usia lima tahun di Pancoran dan Dinas Perlindungan Anak DKI juga mendampingi lima korban pencabulan di Tebet.

Source link