Pada tanggal Sabtu, 4 Oktober 2025, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengeluarkan surat edaran kepada aparatur sipil negara (ASN), siswa sekolah, dan masyarakat untuk berdonasi sebesar Rp1.000 per hari. Surat edaran tersebut, dengan nomor 149/PMD.03.04/KESRA, menggarisbawahi Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (poe ibu) atau gerakan bersama-sehari-seribu yang ditujukan kepada berbagai instansi di Jawa Barat. Surat edaran tersebut merujuk pada peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menekankan peran masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan.
Gubernur Dedi Mulyadi menekankan pentingnya kesetiakawanan sosial dalam kehidupan masyarakat sebagai bagian dari budaya bangsa, dengan harapan untuk memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan. Sebagai upaya kerjasama bersama, Pemprov Jabar menginisiasi program partisipatif Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu dengan tujuan menjawab kebutuhan mendesak masyarakat melalui donasi publik sebesar Rp 1.000 per hari.
Dalam pelaksanaannya, gerakan rereongan poe ibu merupakan inisiatif gotong royong dan kearifan lokal silih asah, silih asih, dan silih asuh. Melalui gerakan ini, ASN, siswa sekolah, dan masyarakat diimbau untuk berpartisipasi dalam menyisihkan Rp 1.000 per hari sebagai wujud kesetiakawanan sosial dan sukarelawan. Dana dari gerakan ini akan dikumpulkan melalui rekening khusus yang disediakan oleh masing-masing instansi atau sekolah melalui Bank BJB.
Kegiatan Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu akan melibatkan semua lingkungan, mulai dari Pemprov Jabar, Pemda Kabupaten dan Kota, hingga instansi pemerintah dan swasta. Dana yang terkumpul akan dikelola dan disalurkan oleh Pengelola Setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Inisiatif ini menegaskan komitmen untuk memperkuat kesetiakawanan sosial dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, dengan harapan mewujudkan visi Jawa Barat Istimewa.












