Nadiem Anwar Makarim berhadapan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, yang kini menjadi perbincangan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keluarga Nadiem, termasuk ayah dan ibunya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, turut hadir dalam sidang tersebut. Mereka duduk di barisan terdepan untuk mengikuti jalannya persidangan terkait penetapan tersangka kepada Nadiem Makarim. Dalam persidangan, kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia membacakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim terkait kesahan penetapan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung. Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus tersebut, berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang diungkapkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Salah satu pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Persidangan masih berlangsung dan diharapkan mampu memperjelas berbagai aspek terkait kasus ini.
Keluarga Nadiem Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel: Kabar Terbaru!
Read Also
Recommendation for You

Maraknya kasus penculikan anak menjadi sorotan penting bagi orang tua dalam memastikan keselamatan anak. Ancaman…

Kasus upaya perampokan di Jalan Raya Nonon Sonthanie, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi sedang diselidiki…

Dua pencuri sepeda motor di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, mengalami kejadian memalukan akibat dihajar massa…

Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur di Kantor Wali Kota Jakarta…








