Seorang pria berinisial MF (34) nekat mencuri kalung emas seberat 25 gram di Toko Mas Tjantik Rawabadak, Pasar Koja, Jakarta Utara karena terlilit utang akibat judi online (judol). Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Koja AKP Fernando, pelaku tersebut mengaku mencuri karena terlilit utang akibat bermain judi slot online. Dia merasa kepepet mencuri karena bingung bagaimana membayar utangnya. Pelaku, yang bekerja mengumpulkan rongsokan besi sehari-hari, sudah mempersiapkan diri dengan masker dan sarung tangan sebelum melakukan aksinya. Akibat dari kejadian ini, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp49 juta.
Pelaku berhasil ditangkap di pasar setelah melakukan aksi pencurian dan diamankan dari amukan massa oleh petugas. Dia akan dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian biasa dan diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Sebelumnya, Polsek Koja juga menangkap seorang pria berinisial MF (34) yang dicurigai mencuri perhiasan emas seberat 25 gram di Toko Mas Tjantik Rawabadak, Pasar Koja Baru Blok A Jalan Kramat Jaya, Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja, Jakarta Utara pada hari Senin. Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 13.07 WIB. Kompol Andry Suharto, Kapolsek Koja, menyebutkan bahwa motif dari pencurian ini dikarenakan gaya hidup.












