Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengkonfirmasi bahwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) bersama lima tersangka lainnya telah memasuki tahap dua. Plt Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Irwan, menyatakan bahwa pihaknya menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu (8/10) di Jakarta. Kasus tersebut saat ini berada pada tahap penyerahan barang bukti dan tersangka, dan rencananya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agung menjelaskan bahwa dalam kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat, terlibat enam orang termasuk MAA alias AZ. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) akan diungkapkan selama persidangan. Diketahui bahwa tindakan para tersangka melanggar pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Narkotika RI No. 35 Tahun 2009.
Sebagai langkah lanjutan, Kejari Jakpus sedang memproses penyerahan kasus tersebut ke pengadilan. Informasi terkait proses hukum terbaru yang melibatkan artis tersebut terus menjadi sorotan publik. Tindak pidana terkait narkotika selalu menjadi perhatian khusus, dan upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus semacam ini membutuhkan kerjasama antar berbagai pihak terkait.












