Seorang anak perempuan Sekolah Dasar (SD) berusia 11 tahun diduga menjadi korban pembunuhan oleh seorang remaja pria berusia 16 tahun di Kampung Sepatan, Jakarta Utara. Kasus ini terjadi saat korban melintas di depan rumah pelaku dan dipanggil ke dalam rumah pada Senin sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menyebutkan bahwa pelaku menggunakan kabel dan bantal sebagai barang bukti dalam aksi pembunuhan tersebut. Peristiwa tragis ini dipicu oleh janji pelaku untuk membelikan korban pakaian, namun akhirnya berujung pada kekerasan di dalam kamar rumah pelaku.
Tak hanya dibunuh, korban juga dilecehkan di dalam kamar tersebut. Pelaku sendiri telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Status pelaku sebagai anak di bawah umur membuatnya berhadapan dengan hukum untuk kasus ini.
Proses penyidikan kasus ini tengah dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan penegakan hukum yang adil bagi pelaku kejahatan.












