Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah mendeportasi sebanyak 97 orang warga negara asing (WNA) dari total 190 yang ditangkap selama periode Januari hingga Oktober 2025. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ronald Arman Abdullah, penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian dilakukan secara intensif di wilayah Jakarta Pusat. Mayoritas dari mereka berasal dari Nigeria dan pelanggaran terbanyak adalah melebihi batas izin tinggal dan penyalahgunaan izin tinggal. Dari 190 WNA yang ditangkap, 97 orang telah dikenai tindakan deportasi ke negara asalnya, sementara sisanya sedang menjalani proses pendentensian. Kantor Imigrasi terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayahnya, serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Itu adalah langkah yang dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Jakarta Pusat.
Deportasi Imigrasi Jakpus: 97 WNA Dikembalikan
Read Also
Recommendation for You

Seorang remaja berusia 12 tahun dengan inisial MA dikonfirmasi tewas tenggelam di Danau Cincin, Kecamatan…

Pada suatu hari di Jalan H Radin Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 14 pelaku tawuran…

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah memprediksi kemungkinan adanya perlawanan dari kartel narkoba ketika melakukan…

Polres Tangerang Selatan telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tewasnya seorang siswa berusia 13…

Delapan pengendara sepeda motor terjatuh akibat tumpahan oli di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta…







