Berita  

Tragedi Bintaro: Kisah Kelam Merubah Keselamatan KA Indonesia

38 tahun yang lalu, pada 19 Oktober 1987, Indonesia terguncang oleh tragedi transportasi yang mengerikan. Dua rangkaian kereta api bertabrakan di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, menyebabkan kematian 139 orang dan melukai lebih dari 250 penumpang. Insiden ini menjadi salah satu dari musibah terburuk dalam sejarah perkeretaapian Indonesia. Tabrakan antara Kereta Api Patas Merak (KA 220) dan Kereta Api Lokal Rangkasbitung (KA 225) terjadi di kilometer 17+252 lintas Angke–Tanah Abang–Rangkasbitung–Merak, di tikungan S kawasan Pondok Betung.

KA 225 yang ditarik oleh lokomotif BB306 16 berangkat dari Stasiun Sudimara, Tangerang Selatan, menuju Stasiun Kebayoran Jakarta. Secara bersamaan, KA 220 dengan lokomotif BB303 16 berangkat dari arah Kebayoran menuju Merak. Kedua kereta seharusnya bersilang di Stasiun Sudimara, namun kesalahan komunikasi antar petugas menyebabkan keduanya melaju di jalur tunggal yang sama. Saat menyadari keberadaan kereta dari arah berlawanan, kedua masinis melakukan rem darurat, namun benturan tak terhindarkan.

Menurut investigasi PJKA, kelalaian petugas Stasiun Sudimara menjadi penyebab utama tragedi tersebut. Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) memberi sinyal aman kepada KA 225 tanpa izin resmi dari PPKA Kebayoran. Kesalahan prosedur ini membuat kedua kereta berjalan saling berhadapan di jalur tunggal hingga terjadi benturan fatal. Benturan ini menghancurkan gerbong paling depan, mengakibatkan banyak penumpang terjepit di antara besi-besi gerbong yang rusak.

Tragedi Bintaro 1987 menyebabkan 139 orang tewas dan 254 lainnya terluka. Korban tewas sebagian besar meninggal di lokasi kejadian atau saat dirawat di rumah sakit. Penumpang yang terluka terdiri dari luka berat dan luka ringan. Akibat dari peristiwa ini, kerugian material diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar pada tahun 1987.

Kisah masinis Slamet Suradio, sebagai salah satu tokoh utama dalam tragedi tersebut, menjadi sorotan dalam investigasi PJKA dan persidangan. Meskipun dinyatakan memberangkatkan kereta tanpa izin resmi, Slamet bersikeras bahwa dirinya mengikuti instruksi petugas PPKA Sudimara dan membawa Surat PTP yang sah. Pada akhirnya, Slamet divonis lima tahun penjara dan dipecat dari pekerjaannya. Tragedi Bintaro 1987 menjadi pendorong bagi perubahan dalam sistem keselamatan perkeretaapian Indonesia, termasuk evaluasi manajemen operasional dan perubahan dalam sistem komunikasi antar stasiun.

Film “Tragedi Bintaro” (1989) mencoba menggambarkan kepanikan dan duka yang dialami korban serta semangat kemanusiaan para relawan yang membantu dalam evakuasi. Meski kawasan Bintaro telah berubah menjadi kawasan yang padat dan modern di Kota Tangerang Selatan, memori kelam dari peristiwa tersebut tetap menjadi pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia tentang pentingnya disiplin, koordinasi, dan tanggung jawab dalam sistem transportasi publik.

Source link