Polisi telah melakukan rekonstruksi kasus tragis di mana seorang istri memotong alat kelamin suaminya di daerah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Rekonstruksi tersebut bertujuan untuk menjelaskan kronologi kejadian dan memastikan konsistensi dengan hasil penyelidikan. Sebanyak 25 adegan dipertunjukkan dalam rekonstruksi tersebut, mulai dari situasi pasangan suami istri berbaring di kamar tidur hingga aksi sang istri yang melakukan pemotongan menggunakan pisau cutter. Kejadian ini dipicu oleh emosi sang istri setelah menemukan pesan yang menyebabkan rasa cemburu. Korban akhirnya meninggal karena luka serius yang dideritanya. Pelaku, istri korban berinisial HZ (33), telah dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Seluruh proses rekonstruksi dipimpin oleh polisi dan Jaksa Penuntut Umum serta disaksikan oleh saksi-saksi yang hadir. Penyelidikan kejadian berawal dari laporan rumah sakit terkait penganiayaan korban. Ganda, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, menjelaskan bahwa tindakan pelaku dipicu oleh rasa cemburu setelah mengetahui isi pesan di ponsel korban yang diduga memiliki hubungan dengan wanita lain. Kejadian ini memberikan pelajaran penting tentang bahaya emosi yang tidak terkendali dan dampak tragis yang dapat terjadi akibatnya.
Rekonstruksi Polisi Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Jakbar
Read Also
Recommendation for You

Maraknya kasus penculikan anak menjadi sorotan penting bagi orang tua dalam memastikan keselamatan anak. Ancaman…

Kasus upaya perampokan di Jalan Raya Nonon Sonthanie, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi sedang diselidiki…

Dua pencuri sepeda motor di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, mengalami kejadian memalukan akibat dihajar massa…

Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur di Kantor Wali Kota Jakarta…








