Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur di Kantor Wali Kota Jakarta Timur terkait dugaan korupsi proyek pengadaan mesin jahit senilai Rp9 miliar. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelidikan terkait pengadaan mesin jahit dan senar yang berlangsung selama dua tahun, yaitu 2022 hingga 2024.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik membawa sejumlah dokumen penting, seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), komputer, Central Processing Unit (CPU), dan dokumen lainnya dari Kantor Wali Kota Jakarta Timur. Adri menjelaskan bahwa barang-barang tersebut akan disita secara resmi setelah penetapan dari pengadilan demi memperkuat proses penyelidikan.
Proyek pengadaan mesin jahit tersebut diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah DKI Jakarta. Program ini mencakup seluruh wilayah kota administrasi Jakarta, namun Kejari Jakarta Timur fokus pada wilayah Jakarta Timur.
Adri juga menyebutkan bahwa untuk wilayah Jakarta Timur, pengadaan mencakup sekitar 3.000 unit mesin jahit yang dipesan melalui distributor di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selain Kantor Wali Kota Jakarta Timur, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Jakarta Utara.
Hingga saat ini, meskipun Kejari Jakarta Timur telah memiliki sejumlah nama potensial, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara dari BPKP keluar.
Kejaksaan sedang menjadwalkan pertemuan dengan tim BPKP untuk melakukan ekspos bersama terkait hasil penyelidikan sementara. Upaya ini dilakukan untuk terus menelusuri aliran dana dan pertanggungjawaban kegiatan proyek pengadaan mesin jahit guna memastikan adanya unsur kerugian negara.












