Bongkar Perdagangan Baju Bekas Impor: Polda Metro Jaya Ungkap 207 Balpres

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal dengan total sebanyak 207 balpres. Penemuan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Rabu (12/11) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, di mana anggota polisi menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk dan berhasil mengamankan sopirnya. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, di mana polisi mengamankan seorang koordinator penerima barang berinisial I. Tim juga berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek di Padalarang, Bandung Barat, yang membawa total 184 bal pakaian bekas impor.

Seluruh barang bukti beserta saksi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU, di mana barang bukti serta para saksi telah diamankan untuk dilakukan gelar perkara guna memberikan kepastian hukum. Langkah kepolisian ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penertiban masuknya barang bekas impor tanpa merugikan pelaku UMKM. Instruksi tersebut juga mendapat dukungan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan konsistensi Polri dalam menindak segala bentuk penyelundupan pakaian bekas impor.

Penindakan tersebut juga merupakan upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan publik melalui kehadiran yang cepat, humanis, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta perlindungan bagi perekonomian nasional. Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan pentingnya langkah-langkah penegakan hukum tersebut untuk menjaga ketertiban serta perlindungan terhadap sektor UMKM di Indonesia.

Source link