Polres Tangerang Selatan telah memeriksa enam orang saksi terkait dugaan perundungan siswa SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13). Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang menyatakan bahwa enam saksi yang pasti mengetahui tentang kejadian tersebut. Pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan saksi-saksi tersebut untuk memastikan kebenaran peristiwa yang terjadi di sekolah. Mereka juga telah berkoordinasi dengan ahli terkait, UPTD PPA, serta KPAI untuk mendapatkan bantuan dalam investigasi kasus ini. Victor juga menjelaskan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan dokter yang menangani korban sebelum meninggal dunia dan bertemu dengan orang tua korban untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas.
Korban, MH (13), telah meninggal dunia setelah dirawat selama sepekan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Sebelumnya, KPAI telah mendorong agar kasus dugaan perundungan di SMPN 19 Kota Tangerang Selatan diproses secara hukum. Mereka menekankan adanya unsur kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka fisik serius dan trauma berat. KPAI mendukung langkah aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara tegas, meskipun melibatkan pelaku di bawah umur. Mereka meminta agar pemerintah segera merespon dan menyelesaikan persoalan perundungan anak di lingkup sekolah. Tindakan bullying harus segera diselesaikan dengan serius dan tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku.












