Ini Penjelasan Kasus Tindakan Pornografi Elektronik Pria di Jakbar

Seorang pria berinisial MR (25) diduga melakukan tindakan pornografi elektronik dengan mempertontonkan alat kelamin kepada korban melalui panggilan telepon di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Ketika korban merasa dilecehkan dan memutus panggilan, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan menjelaskan modus operandi pelaku. Selain menunjukkan alat vitalnya, pelaku juga membuat video saat korban berinisial S (31) sedang mandi. Video itu kemudian dikirim melalui WhatsApp, membuat korban terkejut karena berisi rekaman dirinya sendiri. Rekaman tersebut diduga diambil tanpa sepengetahuan korban yang pernah tinggal di indekos yang sama dengan pelaku. Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Grogol Petamburan dan MR ditangkap di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan. Polisi menyita ponsel OPPO A54 warna hitam yang berisi rekaman video sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Source link