Polres Jakbar Membongkar Sumber Senjata Api Ilegal Pelaku Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) baru-baru ini mengungkap bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba, WW (35), memperoleh senjata api dari berbagai sumber yang berbeda. Menurut Wakasat Reserse Narkoba AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistiyo, sebagian senjata tersebut dibeli secara online di marketplace, baik yang rakitan maupun airsoft gun. Selain itu, pelaku juga membeli satu pucuk senjata api merek Walter secara langsung.

Dalam penangkapan pelaku di sebuah apartemen di Panunggangan, Kota Tangerang, polisi berhasil menyita tiga senjata api genggam rakitan jenis Harlot, empat magazin senjata, satu revolver air softgun, dan satu senjata api genggam merek Walter P22 tanpa magazin. Selain itu, polisi juga menemukan 49 butir peluru kaliber 22 LR, satu butir peluru tajam 9 milimeter, 50 butir peluru hampa, dan dua buah kotak penyimpanan senjata api.

Avrilendy menjelaskan bahwa senjata api dan amunisi tersebut digunakan oleh pelaku sebagai alat untuk menjaga diri, mengingat keterlibatan pelaku dalam kegiatan tindak pidana narkoba. Meskipun demikian, senjata-senjata tersebut tidak pernah digunakan untuk melukai orang dan pelaku tidak terdaftar sebagai anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).

Untuk perbuatannya, pelaku WW dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api serta senjata tajam. Polisi berusaha memastikan bahwa senjata-senjata api yang disita belum pernah digunakan untuk kejahatan, dan bahwa pelaku tidak memiliki izin kepemilikan senjata tersebut.

Source link