Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan kesamaan pandangan dengan Partai Golongan Karya (Golkar) terkait pembentukan koalisi partai politik (parpol) yang dapat bersifat permanen. Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menganggap bahwa usulan tersebut merupakan langkah yang positif dalam membangun fondasi untuk sistem presidensial Indonesia di masa depan dengan multi-partai. Menurut Viva, jika keputusan politik tentang koalisi permanen diambil oleh semua partai, maka hal tersebut harus diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).
Viva juga menyatakan keterbukaan untuk menyesuaikan dengan jadwal revisi Undang-Undang Pemilu yang mencakup UU Pemilihan Presiden (Pilpres), UU Penyelenggara Pemilu, serta UU Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Sebagai mantan anggota DPR selama periode 2009-2019, Viva juga mengungkapkan pengalamannya dalam membahas isu koalisi permanen saat menjadi anggota Panitia Khusus RUU Pemilu.
Meskipun UU Pemilu tahun 2017 tidak mengatur secara khusus tentang koalisi permanen, Viva menekankan bahwa penyusunan kabinet merupakan hak prerogatif presiden terpilih. Namun, dia juga menyadari adanya dilema politik jika terdapat koalisi permanen, terutama terkait potensi instabilitas politik dan keterbatasan kekuatan presiden terpilih yang didukung oleh parpol dengan kursi minoritas di DPR.
Dengan analisis yang mendalam, Viva mempertimbangkan bahwa koalisi permanen dapat mempengaruhi kinerja pemerintah dalam merealisasikan visi dan janji-janji politik yang diajukan selama kampanye. Oleh karena itu, diskusi terbuka dan koordinasi antar parpol menjadi hal penting untuk mencapai kesepakatan yang memberikan keuntungan yang seimbang bagi semua pihak.












