Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa pemilik perusahaan Terra Drone dan sembilan orang lainnya terkait kebakaran ruko di Kemayoran yang mengakibatkan 22 orang tewas. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan melibatkan tambahan 3 saksi, termasuk pemilik perusahaan dengan inisial MWW. Lebih lanjut, sudah ada 10 saksi yang diperiksa terkait kebakaran yang terjadi di Ruko Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam rangka mengumpulkan bukti yang lebih jelas terkait perbuatan pidana dalam insiden kebakaran tersebut, petugas masih terus bekerja. Potensi hukum dalam kasus ini melibatkan pasal 187, 188, dan 359 KUHP yang terkait dengan perbuatan sengaja atau kelalaian yang mengakibatkan bencana yang menyebabkan kematian.
Ancaman hukuman bagi pelaku yang terbukti melakukan tindakan pidana berkisar antara 5 hingga 12 tahun penjara. Sebelumnya, Karumkit Polri Brigjen Pol Prima Heru mengkonfirmasi bahwa 22 korban telah berhasil diidentifikasi setelah tim DVI selesai merampungkan identifikasi terhadap kantong jenazah. Proses identifikasi ini merupakan langkah penting dalam penanganan kasus kebakaran yang terjadi di Kemayoran.
Copyright © ANTARA 2025












