Evaluasi SOP Penarikan Kendaraan di Kalibata Menyusul Kericuhan

Polda Metro Jaya sedang mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penarikan kendaraan oleh debt collector setelah terjadi insiden pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, yang menyebabkan dua orang tewas. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dimulai dari cekcok saat penarikan sepeda motor di jalan yang berujung pada kekerasan. Pihak Polri yang berada di lokasi tidak menerima tindakan pencabutan kunci kontak kendaraan, sehingga terjadi penganiayaan yang fatal. Budi mengimbau perusahaan pembiayaan untuk mengatur regulasi penagihan kredit dengan tepat, seharusnya proses penagihan dilakukan melalui jalur administratif, bukan dengan menghentikan secara paksa di jalan. Selain itu, Polda Metro Jaya juga meminta perusahaan pembiayaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan kredit dan memastikan petugas lapangan memiliki legalitas serta pemahaman hukum yang jelas. Budi juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan penagihan paksa di jalan ke layanan kepolisian 110. Penyidik Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut untuk menentukan tersangka baru dalam 24 jam ke depan. Sebelumnya, pengeroyokan tersebut terjadi karena penagih hutang tidak menerima pembayaran dan meminta bantuan teman untuk menagih, namun akhirnya malah dikeroyok hingga tewas. Bukan hanya pengeroyokan, sekelompok massa tersebut juga melakukan perusakan dengan membakar kios dan kendaraan. Kepolisian sudah memeriksa enam saksi terkait kasus tersebut dan proses pemeriksaan saksi diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait insiden tersebut.

Source link