Pada hari Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa terdakwa Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya telah mengunggah sebanyak 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut untuk menimbulkan kebencian terhadap pemerintah pada rentang waktu 24 hingga 29 Agustus 2025. Menurut JPU Yoklina Sitepu, para terdakwa mengunggah informasi elektronik yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan. Konten-konten tersebut dikelola oleh empat terdakwa, yaitu Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, yang semuanya memiliki akun media sosial untuk mengunggah ajakan melawan pemerintah.
Informasi yang disebar di media sosial tersebut diproduksi bersama-sama oleh keempat terdakwa dalam rentang tanggal 24-29 Agustus 2025. Berbagai narasi yang diunggah oleh mereka membuat pelajar, yang sebagian besar masih di bawah umur, terhasut dan ikut dalam aksi anarkis di beberapa lokasi, seperti di depan DPR RI dan Polda Metro Jaya. Salah satu unggahan berupa poster bertuliskan “bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan caption yang mengajak para pelajar untuk tidak takut terhadap intimidasi atau kriminalisasi juga menjadi salah satu bukti dakwaan.
Dalam pembacaan dakwaan selama hampir tiga jam, JPU terus mempermasalahkan postingan yang dianggap menghasut yang dipublikasikan oleh keempat terdakwa. Mereka menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang terkait perlindungan anak dan informasi serta transaksi elektronik. Dakwaan ini menjadi poin utama dalam persidangan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.












