Sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Agama Bandung pada Rabu, 17 Desember 2025. Perkara ini telah terdaftar sejak 10 Desember 2025 dan sidang pertama dijadwalkan dengan agenda mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. Meskipun kedua belah pihak tidak hadir secara langsung, mereka diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Debi Agusfriansa, kuasa hukum Atalia Praratya, menjelaskan bahwa kliennya tidak bisa hadir karena sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI. Alasan gugatan belum diungkapkan secara detail dan kemungkinan adanya pihak ketiga akan dibahas dalam persidangan. Sedangkan kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Alwi, menyampaikan pesan dari kliennya untuk menghormati proses persidangan.
Kabar gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil telah menjadi perbincangan publik, dan Panitera PA Bandung memastikan bahwa gugatan tersebut telah terdaftar dan akan segera diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal ini menandai dimulainya babak baru dalam kehidupan rumah tangga keduanya yang selama ini dikenal harmonis. Gugatan ini menarik perhatian luas, terutama di tengah sorotan terhadap kehidupan pribadi tokoh publik.












