Berita  

Bareskrim Polri Pulangkan 9 WNI Korban Scam dari Kamboja

Polri telah berhasil memulangkan sembilan WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus online scam dan admin judi online dari Kamboja. Kasus ini terungkap setelah Desk Ketenagakerjaan Polri menerima laporan dari orang tua korban pada 8 Desember 2025. Informasi dari media sosial juga menyebutkan bahwa WNI dipaksa bekerja sebagai admin judi online atau korban penipuan daring serta mengalami kekerasan fisik. Brigjen Pol Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa para korban juga membuat video viral di media sosial memohon bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia.

Pada 15 Desember 2025, Desk Ketenagakerjaan Polri mulai menyelidiki kasus ini dan berkoordinasi dengan otoritas Imigrasi Kamboja untuk memulangkan para korban ke tanah air secepat mungkin. Setelah dilakukan koordinasi dan penyelidikan, ditemukan sembilan korban yang berhasil melarikan diri dan selamat dari tempat kerja mereka. Para korban, yang terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki, berasal dari wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.

Selama proses penyelidikan, Polri memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan bantuan tempat tinggal. Setelah berkoordinasi dengan KBRI Kamboja dan otoritas Imigrasi Kamboja, sembilan korban berhasil mendapatkan izin keluar dan dipulangkan ke Indonesia. Kolaborasi antara Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan BP2MI menjadi kunci keberhasilan kepulangan para korban. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan bahwa upaya tersebut merupakan hasil dari kerja sama yang solid antara berbagai pihak terkait.

Source link