Polresta Tangerang telah menindak 10 anggotanya yang terbukti melanggar kode etik Polri. Dari 10 anggota yang ditindak, sembilan di antaranya telah menjalani sidang dan menerima sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Satu anggota lainnya masih dalam proses persidangan etik. Pelanggaran yang dilakukan termasuk perselingkuhan, penggunaan narkoba, dan mengemudi ugal-ugalan. Dua anggota dijatuhi hukuman pemecatan dengan tidak hormat karena terlibat kasus narkoba namun hukuman tersebut diringankan menjadi demosi setelah mengajukan banding. Selain itu, empat anggota lainnya dijatuhi sanksi disiplin karena mangkir dari tugas, termasuk tidak menghadiri tugas pengamanan pilkada di Serang, Banten. Kepolisian Resor Kota Tangerang terus melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya yang melanggar kode etik untuk menjaga disiplin dan professionalisme di lembaga tersebut.
Polresta Tangerang Tindak 10 Anggota Langgar Kode Etik: Tindakan Segera Dilakukan
Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas…

Polda Metro Jaya akan memeriksa kembali tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan…

Kasus dugaan pembunuhan di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang telah menetapkan FK (38 tahun) sebagai…

Peristiwa kriminal belakangan ini telah meningkat di wilayah DKI Jakarta, dengan Polda Metro Jaya berhasil…

Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat setempat untuk tidak ragu dalam melaporkan aksi pelecehan seksual…







