Polresta Tangerang Tindak 10 Anggota Langgar Kode Etik: Tindakan Segera Dilakukan

Polresta Tangerang telah menindak 10 anggotanya yang terbukti melanggar kode etik Polri. Dari 10 anggota yang ditindak, sembilan di antaranya telah menjalani sidang dan menerima sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Satu anggota lainnya masih dalam proses persidangan etik. Pelanggaran yang dilakukan termasuk perselingkuhan, penggunaan narkoba, dan mengemudi ugal-ugalan. Dua anggota dijatuhi hukuman pemecatan dengan tidak hormat karena terlibat kasus narkoba namun hukuman tersebut diringankan menjadi demosi setelah mengajukan banding. Selain itu, empat anggota lainnya dijatuhi sanksi disiplin karena mangkir dari tugas, termasuk tidak menghadiri tugas pengamanan pilkada di Serang, Banten. Kepolisian Resor Kota Tangerang terus melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya yang melanggar kode etik untuk menjaga disiplin dan professionalisme di lembaga tersebut.

Source link