Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap pelaku perampasan tas dan telepon genggam seorang pelajar SMP di kawasan Jalan Perimeter Utara, Bandara Soekarno-Hatta. Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa pelaku, yang berinisial HN (18 tahun), ditangkap saat rencana tawuran antarkelompok pelajar sedang terjadi. Perampasan tersebut terjadi pada 17 Desember 2025 sekitar pukul 05.10 WIB saat korban, yang bernama RAF, sedang melintas di lokasi tersebut dan menolak diajak teman-temannya untuk tawuran.
RAF, seorang siswa SMP swasta, sedang dalam perjalanan menuju rumah neneknya di kawasan Rawa Bokor bersama temannya, AZK, namun dihadang oleh sejumlah pelaku tawuran dari kelompok sekolah lain. Salah satu pelaku menendang RAF hingga terjatuh dan mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit. Pelaku kemudian merampas tas yang berisi ponsel milik korban serta tas milik AZK sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta akibat peristiwa tersebut, dan orang tuanya melaporkan kejadian ini ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku, seorang pemuda putus sekolah, dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Bandara Soekarno-Hatta dalam menangani kasus-kasus kejahatan di sekitar bandara tersebut.












