Berita  

KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku, Polri Segera Bertindak

Pada Jumat, 2 Januari 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Andiko, panduan dan pedoman terkait pelaksanaan baru KUHP dan KUHAP beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun dan ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono. Hari ini, seluruh petugas penegakan hukum Polri termasuk Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Kortastipidkor Polri, dan Densus 88 telah mengimplementasikan pedoman tersebut.

Sebelumnya, pada 18 November 2025, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. Kemudian, Menteri Hukum, Supratman Agtas, menyatakan bahwa KUHAP yang baru akan berlaku seiring dengan pemberlakuan KUHP yang baru, dimulai pada 2 Januari 2025. Era hukum pidana kolonial yang telah digunakan selama lebih dari satu abad diakhiri dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, seperti yang disampaikan oleh Menko Yusril. Kedua undang-undang ini secara resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, menandai langkah penting dalam peraturan hukum di Indonesia.

Source link