Rahasia Kekayaan Citra Pitriyami dan Ino Darsono: Ungkapkan!

Kewajiban transparansi pejabat negara memiliki peran vital dalam memastikan akuntabilitas dan integritas dalam pemerintahan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menetapkan bahwa setiap pejabat dari berbagai lembaga, seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif, wajib melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono, telah mentaati kewajiban ini dengan melaporkan harta kekayaan mereka, terakhir kali saat pencalonan dalam Pilkada 2024.

Data LHKPN mengungkapkan perkembangan kekayaan Bupati Citra Pitriyami selama lima tahun terakhir, dengan fluktuasi total kekayaan yang signifikan. Meski mengalami penurunan pada tahun 2020 dan 2022, kekayaan Citra melonjak secara dramatis pada tahun 2024 menjadi Rp 2.972.325.741 setelah pengurangan utang sebesar Rp 1,5 miliar. Kekayaan bersih Citra di tahun tersebut mencakup aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan.

Di sisi lain, Wakil Bupati Ino Darsono, yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPRD Pangandaran, juga mengalami lonjakan kekayaan yang signifikan dalam laporan LHKPN 2024. Total kekayaan Ino Darsono mencapai Rp 22,063 miliar, dengan aset terbesar berupa tanah dan bangunan senilai Rp 21,655 miliar. Pelaporan harta kekayaan ini memperlihatkan komitmen pejabat publik terhadap transparansi dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara, sekaligus sebagai langkah preventif dalam mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Source link