Keputusan Pengadilan Agama Kota Bandung telah mengklarifikasi pengaturan hak asuh anak dari pasangan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya setelah perceraian mereka dinyatakan sah. Dalam putusan yang dibacakan secara elektronik, hak asuh Camillia Laetitia Azzahra atau Zara ditetapkan berada di bawah pengasuhan Atalia Praratya, sementara Ananda Arka berada di bawah pengasuhan Ridwan Kamil. Kesepakatan ini telah disepakati oleh keduanya dan menjadi bagian penting dari putusan cerai tersebut.
Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menjelaskan bahwa keputusan terkait hak asuh anak merupakan hasil kesepakatan yang dibahas dalam proses mediasi sebelum keputusan akhir dibuat. Ikhwan menegaskan bahwa semua proses pembahasan hak asuh berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum acara peradilan agama yang berlaku. Seluruh proses perkara dilakukan secara tertutup untuk menjaga privasi kedua belah pihak.
Meskipun putusan perceraian sudah diumumkan, status hukum perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pihak yang terlibat masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding jika merasa tidak puas dengan keputusan tersebut. Pengadilan Agama merujuk pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai dasar hukum dalam kasus perceraian ini.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Alwi, juga mengonfirmasi bahwa gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya telah dikabulkan oleh majelis hakim. Keputusan tersebut menetapkan bahwa perkawinan antara keduanya resmi bercerai dengan talak 1 bain sughra diberikan kepada Atalia Praratya. Semua proses persidangan dilakukan secara elektronik melalui e-court sesuai dengan prosedur yang berlaku.












