Yaqut Cholil: Rumah Dijaga Ketat Pasca Tersangka oleh KPK

Rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Condet, Jakarta Timur, dikawal ketat oleh aparat keamanan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun demikian, aktivitas di sekitar rumah tersebut terlihat relatif normal, dengan pergerakan kendaraan yang keluar masuk dari kawasan perumahan. Petugas keamanan yang bertugas di area tersebut mengatur warga sekitar dan membatasi akses tamu yang tidak terkait dengan kepentingan penting. Media belum diizinkan untuk masuk ke dalam kawasan rumah, dengan setiap tamu yang datang diperiksa identitas dan tujuan kedatangannya.

KPK mengkonfirmasi bahwa Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka dalam kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa sudah ada penetapan tersangka, namun belum memberikan detail apakah ada tersangka lain selain Yaqut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa lembaga tersebut menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji, termasuk mantan stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara. Penghitungan awal menunjukkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih, dengan tiga orang termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dicegah untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Mereka yang dicegah meliputi Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Source link