Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor PT Wanatiara Persada (WP) di Jakarta Utara. Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya KPK melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Barang bukti yang disita berupa dokumen terkait data pajak, bukti bayar, dan kontrak perusahaan, serta barang bukti elektronik seperti laptop, telepon seluler, dan data terkait perkara dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Dari penggeledahan tersebut, penyidik akan melakukan pendalaman terkait barang bukti yang diamankan. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang terkait dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari OTT tersebut, termasuk Edy Yulianto dari PT Wanatiara Persada yang diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut. Kasus penggeledahan ini merupakan rangkaian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi yang masih marak terjadi di Indonesia.
Geledah PT WP: Pajak dan Barang Elektronik Disita oleh KPK
Read Also
Recommendation for You

Dr. Piprim Basarah Yunarso, seorang dokter konsultan jantung anak dan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia…

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan aturan ganjil genap selama dua hari libur peringatan…

Penyerangan yang menyertai penembakan pesawat Smart Air di Lapangan Terbang Karowai dilakukan oleh 20 anggota…

Polda Metro Jaya merespons permintaan Roy Suryo Cs terkait status tersangkanya dicabut dalam kasus tudingan…








