Pakar hukum tata negara, Refly Harun bersama tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan menyuarakan tujuh poin keberatan terhadap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pertama, Refly mengkritik pelimpahan kasus dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi yang dianggap terlalu lamban. Kedua, ada kekurangan dalam dasar penetapan tersangka terkait waktu dan tempat terjadinya tindak pidana. Tempus delicti dan locus delicti sangat penting dalam menentukan kewenangan pengadilan. Refly juga meragukan keaslian ijazah Jokowi karena proses yang tidak transparan. Selain itu, keterangan ahli yang meragukan dan penyalahgunaan kewenangan penyidik juga menjadi perhatian. Refly menekankan perlunya hasil laboratorium kredibel. Pembawaan pasal-pasal Undang-Undang ITE yang tidak relevan juga disoroti, dan keabsahan pasal yang dikenakan terhadap RRT juga dipertanyakan. Para ahli hukum ini meminta penegakan hukum yang transparan dan adil dalam menangani kasus ini.
7 Poin Keberatan Refly Harun terhadap Roy Suryo: Analisis Detail
Read Also
Recommendation for You

Peristiwa kriminal yang terjadi selama sepekan terakhir menarik perhatian, dimulai dari kasus pasangan asusila naik…

Polisi telah berhasil menangkap dua pria dan seorang perempuan yang dicurigai membawa senjata tajam untuk…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 15,507 kilogram…

Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil mengungkap kasus pencurian motor dan mengembalikan barang curian kepada…








