Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusal Seoul pada Jumat, 16 Januari 2026. Vonis tersebut dikeluarkan dalam putusan pertama terkait tindakan darurat militer yang diterapkan oleh Yoon pada Desember 2024. Yoon dinyatakan bersalah karena menghalangi upaya penyidik untuk menahannya, termasuk memerintahkan Dinas Pengamanan Presiden untuk menghalangi penyidik saat mereka mencoba menahan dirinya. Dalam persidangan, hakim menegur Yoon atas tindakannya yang dinilai telah memprivatisasi kekuatan bersenjata demi kepentingan pribadinya. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 10 tahun penjara. Jaksa menilai Yoon menggunakan lembaga negara untuk menutupi tindak pidananya. Yoon juga didakwa melanggar hak sembilan anggota kabinet dan memerintahkan penyebaran siaran pers palsu terkait deklarasi darurat militer. Meskipun catatan kriminal Yoon sebelumnya kosong, hakim menilai sifat kejahatan yang dilakukan sangat buruk dan Yoon tidak menunjukkan penyesalan selama persidangan.
Paspampres Mencegah Penyidikan, Eks Presiden Korsel Divonis 5 Tahun
Read Also
Recommendation for You

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan aturan ganjil genap selama dua hari libur peringatan…

Penyerangan yang menyertai penembakan pesawat Smart Air di Lapangan Terbang Karowai dilakukan oleh 20 anggota…

Polda Metro Jaya merespons permintaan Roy Suryo Cs terkait status tersangkanya dicabut dalam kasus tudingan…

Operasi SAR bencana tanah longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat yang berlangsung…








