Tim Penasihat Hukum dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak menyetujui kesaksian para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan mengenai dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Menurut Dodi S. Abdulkadir, anggota tim penasihat hukum, kesaksian tersebut tidak didasarkan pada fakta dan keahlian yang sah secara hukum. JPU menghadirkan tujuh saksi, namun Dodi berpendapat bahwa mereka tidak memiliki latar belakang atau kompetensi sesuai dengan perkara yang dibahas. Dalam hal ini, saksi-saksi tersebut tidak mampu menjelaskan secara teknis terkait Chromebook, sehingga pendapat yang disampaikan tidak dapat dijadikan dasar untuk tuduhan hukum. Tim Penasihat Hukum juga mempertanyakan interaksi langsung antara Nadiem Makarim dengan lima dari tujuh saksi yang dihadirkan. Menurut mereka, kesaksian yang bersumber dari cerita pihak ketiga tidak memenuhi standar pembuktian dalam hukum pidana. Oleh karena itu, proses peradilan pidana harus berlandaskan pada fakta, keahlian yang relevan, dan kesaksian yang sah secara hukum. Opini dan asumsi tanpa kompetensi tidak boleh menggantikan prinsip proses hukum yang adil, demikian pendapat dari anggota tim penasihat hukum.
Saksi Jaksa Tak Ahli IT, Pengacara Nadiem: Kesaksiannya Asumsi
Read Also
Recommendation for You

Dr. Piprim Basarah Yunarso, seorang dokter konsultan jantung anak dan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia…

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan aturan ganjil genap selama dua hari libur peringatan…

Penyerangan yang menyertai penembakan pesawat Smart Air di Lapangan Terbang Karowai dilakukan oleh 20 anggota…

Polda Metro Jaya merespons permintaan Roy Suryo Cs terkait status tersangkanya dicabut dalam kasus tudingan…








