Polres Metro Jakarta Selatan menunda pemeriksaan pemengaruh (influencer) dr. Amira Farahnaz, yang dikenal sebagai dr. Samira atau dokter detektif, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kondisi kesehatan dr. Samira tidak memungkinkan dilakukannya pemeriksaan pada saat itu. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut ditunda dan jadwal pemeriksaan akan disiapkan kembali.
Polres Jaksel meminta surat keterangan dari dokter yang merawat dr. Samira untuk mengetahui kondisinya. Sementara itu, dr. Samira sendiri mengikuti panggilan polisi meskipun dalam keadaan menggunakan kursi roda. Dia menjelaskan bahwa tindakannya tersebut merupakan langkah kooperatif.
Pemilik akun media sosial dokterdetektifreal, yang juga dikenal sebagai doktif, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik sejak Desember 2025. Kejadian ini bermula dari unggahan yang dianggap menyinggung korban pada 4 Maret 2025. Pelaporannya telah didaftarkan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 6 Maret 2025.
Perbuatan pemilik akun tersebut dianggap melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo 27A ITE UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Semua proses hukum terkait kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












