Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, telah menginformasikan perkembangan terbaru terkait proses Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Proses reformasi ini sedang dalam pembahasan oleh Komite Percepatan Reformasi Polri yang fokus pada pembenahan administratif dan penyesuaian peraturan internal Polri. Komite Reformasi Kepolisian masih berada pada tahap awal pembahasan melalui rapat pleno yang melibatkan Komisi Reformasi Internal Polri.
Menurut Yusril, diskusi dalam Komite mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, peningkatan pelayanan Polri, dan pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Reformasi ini juga berhubungan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mengharuskan penyesuaian dalam tugas dan fungsi kepolisian.
Yusril juga mengungkapkan bahwa draf laporan reformasi Polri ditargetkan selesai pada akhir Januari. Komite saat ini sedang merumuskan pokok-pokok persoalan strategis yang akan disampaikan kepada Presiden sebagai rekomendasi. Isu-isu teknis internal seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan tidak semua akan dimuat dalam laporan kepada Presiden karena lebih berada dalam ranah internal Polri.
Terkait revisi Undang-Undang Kepolisian, Yusril menegaskan bahwa langkah tersebut diperlukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Proses perumusan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian akan dilakukan setelah laporan kepada Presiden diserahkan. Dalam diskusi internal Komite, terdapat berbagai gagasan terkait struktur kelembagaan Polri, namun belum ada keputusan final. Komite akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden, yang selanjutnya akan diputuskan oleh Presiden dan DPR. Kedepannya, struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri akan diatur oleh undang-undang.












