Berita  

Bahaya {Bisa Rusak Saraf hingga Picu Kematian}: Penjelasan Lengkap

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengeluarkan peringatan terkait penyalahgunaan gas tertawa, juga dikenal sebagai Whip Pink (N2O), untuk mendapatkan efek euforia. Penggunaan gas ini di luar keperluan medis sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kekurangan oksigen, kerusakan saraf permanen, dan bahkan kematian. Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa N2O sering disalahgunakan sebagai inhalan untuk merasakan efek euforia singkat atau halusinasi ringan. Mengonsumsi gas tersebut dalam jangka panjang dapat berdampak buruk pada kesehatan seperti kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, dan risiko kematian akibat kekurangan oksigen.

Meskipun gas tertawa belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam hukum Indonesia, namun peredaran Whip Pink masih legal dan sulit ditindak secara pidana. Suyudi juga menyampaikan bahwa tren global menunjukkan pengetatan regulasi terhadap zat tersebut karena peningkatan kasus penyalahgunaan di kalangan remaja. Gas tertawa sering dijual secara bebas di platform online dan media sosial dengan nama yang tidak menggambarkan fungsinya, seperti whipped cream untuk dispenser krim kocok. Penyalahgunaan gas ini biasanya terjadi melalui penjualan tabung kecil berisi N2O yang seharusnya digunakan untuk dispenser krim kocok. Selain itu, gas tertawa juga ditemukan dalam tabung besar yang mempermudah penyalahgunaan secara berkelompok. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi gas tertawa dan menyadari bahayanya yang bisa membahayakan kesehatan serta menyebabkan kematian.

Source link