Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan bahwa warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Liu Xiaodong, tetap sebagai tersangka dalam kasus pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak dalam penggalian tambang di Ketapang, Kalimantan Barat. Hal ini disampaikan oleh Hakim Tunggal Lukman Akhmad melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta. Liu telah menjalani dua sidang praperadilan, satu ditolak terkait penetapan tersangka dan yang lainnya dikabulkan terkait penahanan. Meskipun perkara praperadilan dicabut, Liu masih dianggap melanggar hukum dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Liu sebagai tersangka atas dugaan pencurian listrik dan bahan peledak secara tidak sah. Pengadilan menolak permohonan praperadilan Liu terkait penetapan tersangka. Hakim menegaskan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka secara sah berdasarkan bukti yang sah dan prosedur hukum. Sementara itu, Kuasa Hukum PT Sultan Rafli Mandiri mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan Liu yang dianggap sebagai upaya untuk mengulur waktu dengan mengajukan praperadilan.
Liu diduga menjadi otak pelaku pencurian emas dengan menggunakan bahan peledak dari PT. SRM untuk tambang ilegal. Selama Liu menguasai situs tambang, terjadi lonjakan arus listrik dan kehilangan tumpukan ore emas. Bareskrim telah menginvestigasi kasus ini dan kasusnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang.












