Pihak kepolisian telah mengungkap hasil mediasi Restorative Justice (RJ) antara guru dengan inisial CB atau yang lebih dikenal sebagai Ibu Budi dan pihak orang tua murid terkait kasus dugaan kekerasan verbal di sebuah sekolah swasta di Tangerang Selatan (Tangsel). Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menyatakan bahwa terlapor telah meminta maaf kepada anak dan orang tua atas perbuatannya, dengan niat baik untuk kebaikan anak. Meskipun demikian, pelapor tetap memutuskan untuk melanjutkan Laporan Polisi yang sudah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan.
Boy menambahkan bahwa pertemuan mediasi bertujuan untuk kepentingan masa depan anak, dengan harapan tercipta solusi penyelesaian yang damai. Mediasi atau RJ dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2026 di Polres Tangerang Selatan. Kronologi kasus tersebut berawal dari Agustus 2025, ketika seorang guru CB diduga melakukan kekerasan verbal terhadap seorang murid. Upaya mediasi antara guru, murid, dan orang tua belum menemui kesepakatan sehingga pelapor memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa sang guru tidak menyampaikan permintaan maaf kepada siswa yang menjadi korban, meskipun sudah ditunggu sejak Agustus-Desember 2025. Hal ini menjadi fokus penelusuran lebih lanjut dan diharapkan kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin dan kebesaran hati. Saat ini, pelapor masih membuka kemungkinan untuk mediasi atau RJ di masa depan.












